Pengertian dan maksud dari konstitusi di indonesia
Konstitusi di Indonesia
Sebagia warga negara indonesia kita wajib tau dan mengerti apa saja yang ada di dalam negara kita ini termasuk sistem konstitusi yang di anut oleh indonesia itu asli dari warga negara atau dari peninggalan negara yang pernah menjajah indonesia berikut ulasan mengenai konstitusi semoga bermanfaa....
A. Pengertian Konstitusi
• Menurut bahasa
Dalam bahasa Belanda disebut “Gronwet”, grond berarti dasar/tanah dan wet berarti undang-undang.
Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
Dalam bahasa prancis yaitu “constituer”yang berarti membentuk.
bahasa Jerman “verfassung/Grundgesetz” (grund berarti dasar dan gesetz berarti undang-undang
• Menurut para ahli
a. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
b. Lasalle , konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
c. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
d. James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik
e. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
f. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Pengertian Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
g. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
arti absolute :
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi dalam suatu negara.
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
• Secara Umum
Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
B. Ciri Ciri Konstitusi
a. public authority.
b. Pelaksanaan kedaulatan rakyat (melalui perwakilan) harus dilakukan dengan menggunakan prinsip “universal and equal suffrage” dan pengangkatan eksekurtif melalui peemilihan yang demokratis.
c. Pemisahan atau pembagian kekuasaan serta pembatasan wewenang.
d. Adanya kekuasaan kehakiman yang mandiri yang dapat menegakkan hukum dan keadilan baik terhadap rakyat maupun pemerintah/penguasa.
e. Adanya sistem kontrol terhadap militer san kepolisian untuk meneegakkan hokum dan menghormati hak-hak rakyat.
C. Tujuan konstitusi
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang
b. Melindungi HAM
c. Pedoman penyelenggaraan negara berdaulat
D. Fungsi Konstitusi
A. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik,, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.
B. Konstitusi memberikan legitimasi pada kekuasaan pemerintah sebagai fungi konstitusionalisme.
C. Konstitusi merupakan instrumen dari satu satunya pemegang kekuasaan yakni rakyat
D. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state)
E. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
F. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
G. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan Negara (legislative, eksekutif dan yudikatif)
H. Konstitusi sebagi pelindung HAM dan kebabasan warga Negara
E. Unsur-unsur Konstitusi
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial).
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
F. Nilai Konstitusi
a. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa
b. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna.
c. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja.
G. Macam-macam Konstitusi
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi Rigid
c. Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e. Konstitusi pemerintahan presidensial dan konstitusi pemerintahan parlementer
H. Perubahan Undang-undang Dasar
Ada beberapa prosedur dalam mengubah Undang-Undang Dasar, antara lain :
Sidang badan legislative dengan ditambah beberapa syarat, dapat ditetapkan kuorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerima (Belgia, R.I.S. 1949)
Referendum atau peblisit (Swiss, Australia)
bagian dalam Negara federal (Amerika Serikat : ¾ dari lima puluh Negara-negara bagian harus menyetujuinya, India)
khusus (special convention) (beberapa Negara dari Amerika Latin)
Di Indonesia, wewenang untuk mengubah undnag-undang dasar ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalah 2/3 dari anggota MPR harus hadir, sedangkan usul perubahan undang-undang dasar harus diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR (Pasal 37 UUD 1945)
I. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 )
b. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
c. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
d. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
Sebagia warga negara indonesia kita wajib tau dan mengerti apa saja yang ada di dalam negara kita ini termasuk sistem konstitusi yang di anut oleh indonesia itu asli dari warga negara atau dari peninggalan negara yang pernah menjajah indonesia berikut ulasan mengenai konstitusi semoga bermanfaa....
A. Pengertian Konstitusi
• Menurut bahasa
Dalam bahasa Belanda disebut “Gronwet”, grond berarti dasar/tanah dan wet berarti undang-undang.
Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
Dalam bahasa prancis yaitu “constituer”yang berarti membentuk.
bahasa Jerman “verfassung/Grundgesetz” (grund berarti dasar dan gesetz berarti undang-undang
• Menurut para ahli
a. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
b. Lasalle , konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
c. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
d. James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik
e. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
f. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Pengertian Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
g. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
arti absolute :
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi dalam suatu negara.
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
• Secara Umum
Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
B. Ciri Ciri Konstitusi
a. public authority.
b. Pelaksanaan kedaulatan rakyat (melalui perwakilan) harus dilakukan dengan menggunakan prinsip “universal and equal suffrage” dan pengangkatan eksekurtif melalui peemilihan yang demokratis.
c. Pemisahan atau pembagian kekuasaan serta pembatasan wewenang.
d. Adanya kekuasaan kehakiman yang mandiri yang dapat menegakkan hukum dan keadilan baik terhadap rakyat maupun pemerintah/penguasa.
e. Adanya sistem kontrol terhadap militer san kepolisian untuk meneegakkan hokum dan menghormati hak-hak rakyat.
C. Tujuan konstitusi
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang
b. Melindungi HAM
c. Pedoman penyelenggaraan negara berdaulat
D. Fungsi Konstitusi
A. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik,, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.
B. Konstitusi memberikan legitimasi pada kekuasaan pemerintah sebagai fungi konstitusionalisme.
C. Konstitusi merupakan instrumen dari satu satunya pemegang kekuasaan yakni rakyat
D. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state)
E. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
F. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
G. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan Negara (legislative, eksekutif dan yudikatif)
H. Konstitusi sebagi pelindung HAM dan kebabasan warga Negara
E. Unsur-unsur Konstitusi
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial).
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
F. Nilai Konstitusi
a. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa
b. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna.
c. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja.
G. Macam-macam Konstitusi
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi Rigid
c. Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e. Konstitusi pemerintahan presidensial dan konstitusi pemerintahan parlementer
H. Perubahan Undang-undang Dasar
Ada beberapa prosedur dalam mengubah Undang-Undang Dasar, antara lain :
Sidang badan legislative dengan ditambah beberapa syarat, dapat ditetapkan kuorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerima (Belgia, R.I.S. 1949)
Referendum atau peblisit (Swiss, Australia)
bagian dalam Negara federal (Amerika Serikat : ¾ dari lima puluh Negara-negara bagian harus menyetujuinya, India)
khusus (special convention) (beberapa Negara dari Amerika Latin)
Di Indonesia, wewenang untuk mengubah undnag-undang dasar ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalah 2/3 dari anggota MPR harus hadir, sedangkan usul perubahan undang-undang dasar harus diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR (Pasal 37 UUD 1945)
I. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 )
b. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
c. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
d. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
Comments
Post a Comment